Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 103 Tahun 2016 tentang Pemberian Keringanan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak Sebelum Dikelola Pemerintah Daerah
Dapat Kami sampaikan kepada seluruh Warga Jakarta pada umumnya dan Warga Kecamatan Kebayoran Baru pada khususnya bahwa saat ini masih berlaku Keringanan Pokok sebesar 25 % untuk Piutang PBB-P2 Tahun 2010 s/d 2012 dan 50 % untuk Piutang PBB-P2 dibawah Tahun 2009.
Jangan lewatkan untuk mengecek kembali pembayaran PBB-P2 rumah/tempat tinggal/objek PBB-P2 yang Saudara miliki apakah masih memiliki tunggakan. Kesempatan untuk mendapatkan keringanan ini hanya berlaku sampai tanggal 28 April 2017 dan Saudara dapat langsung melakukan pembayaran ke Bank atau tempat pembayaran yang telah ditunjuk, karena secara otomatis untuk tunggakan tahun-tahun dimaksud telah dilakukan pengurangan dan penghapusan sanksinya.
Dengan membayar PBB-P2 berarti Saudara telah turut serta membangun Kota Jakarta yang Kita Cinta, Bayar Pajaknya Nikmati Fasilitasnya.......